Gerakan Ekonomi Syariah
Saat ini, ekonomi dunia tengah mengalami ketidakstabilan.
Buktinya, di berbagai negara, terutama di Eropa, pertumbuhan ekonominya
melambat. Krisis masih terjadi hingga kini, bahkan ada negara yang berada di
ambang kebangkrutan dikarenakan tidak mampu membayar hutang. PHK mulai
menghampiri pegawai pemerintah dan penuntutan perbaikan sistem ekonomi terus
terjadi.
Krisis
yang terjadi di negara-negara yang justru menjadi kiblat ekonomi ekonomi dunia
memunculkan kritik pada sistem ekonomi yang diterapkan di negara-negara
tersebut. Sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang merupakan ciri
dominan dari ekonomi kapitalistik telah memperlihatkan kegagalannya. Banyak
negara yang terlibat utang besar dan akan semakin parah jika terdapat konflik
kepentingan.
Keniscayaan Ekonomi Syariah
Bagi umat Islam, ekonomi syariah bukan merupakan pilihan tetapi
suatu keniscayaan. Sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada tuntunan Islam
yaitu Al-Quran dan Hadist maka umat Islam harus mengikutinya. Oleh karena itu
setiap muslim sesuai dengan kapasitasnya masing-masing harus mendukung dan
mengamalkan ekonomi syariah.
Dengan memilih ekonomi syariah, seorang muslim telah
melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Hal ini merupakan keuntungan yang
pertama dan paling utama. Bagi seorang muslim tidak ada keuntungan utama dan
kebahagiaan selain ini: melaksanakan perintah Allah dengan penuh kesadaran dan
mendapatkan ganjaran setimpal dari-Nya (QS. 3:185).
Ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip pokok yang di ambil
dari Alquran dan Sunnah di antaranya yang utama adalah bahwa pada hakikatnya
semua harta berupa sumber daya alam atau pun hasil dari kreasi manusia dalam
kegiatan ekonomi adalah pemberian atau titipan Allah semata. Oleh karena itu
cara-cara memperoleh dan pemanfaatan harta harus sesuai dengan tuntunan–Nya.
Individu diberi kebebasan dalam kepemilikan pribadi dalam
konteks kesejahteraan sosial selama didapatkan dengan cara yang sah. Prinsip
demikian mendorong setiap pribadi untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing dan
tidak menggantungkan pemenuhan kebutuhan pokoknya pada orang lain. Oleh karena
itu Islam menghargai kerja keras dan sangat mencela perilaku meminta-minta.
Prinsip lain sistem ekonomi syariah yaitu distribusi pendapatan
dan kekayaan yang adil dan merata. Islam melarang kekayaan hanya bergulir pada
sekelompok orang dan tercipta jurang perbedaan antara orang kaya dan miskin.
Oleh karena itu Islam melarang menumpuk harta tapi mendorong agar harta menjadi
bergulir secara produktif. Disinilah zakat sangat berperan dalam menggerakkan
ekonomi ummat.
Prinsip yang juga penting dan membedakan dengan sistem ekonomi
lain adalah pelarangan riba (bunga) atau tambahan atas pinjaman/pertukaran pada
satu jenis barang yang sama. Dalam praktek ekonomi yang sedang berjalan saat
ini dimana sistem ekonomi syariah belum menjadi tuntunan utama, riba sangat
mendominasi dalam transaksi-transaksi ekonomi. Padahal kalau kita lihat
pelarangan riba termasuk sangat jelas dan ancaman pada pelakunya sangat keras
(QS. 3: 130; 2: 275).
Menurut Dr. Yusuf Al-Qardawi terdapat empat alasan mengapa Islam
melarang praktik pemungutan riba. Pertama,
memungut riba artinya mengambil harta orang lain tanpa memberikan orang
tersebut pergantian dalam bentuk apa pun. Dengan kata lain si pemberi pinjaman
mendapatkan sesuatu tanpa memberikan apa pun kepada penerima pinjaman. Kedua, ketergantungan pada riba
membuat seseorang menjadi malas bekerja untuk mendapatkan uang. Ketiga, membolehkan memungut
riba menghambat orang untuk berbuat baik. Jika riba dilarang, orang akan
memberi pinjaman kepada orang lain dengan i’tikad baik. Mereka tidak
mengharapkan hasil yang lebih besar, selain dari jumlah yang dipinjamkan. Dan keempat, orang yang meminjamkan
biasanya orang kaya dan si peminjam miskin. Adanya riba sama dengan ekspolitasi
si miskin oleh si kaya.
Riba (bunga) tidak bisa dipisahkan dalam transaksi ekonomi
konvensional. Berbeda dengan sistem ekonomi syariah, sistem kapitalis
memperlakukan uang sebagai komoditas, sehingga berkembang apa yang di sebut
pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam
sektor moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar
derivatif, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif inilah yang
menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk-produknya. Transaksi di
pasar uang dan pasar derivatifnya ini tidak berlandaskan motif transaksi riil
sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi.
Sistem ekonomi syariah memiliki prinsip bagi hasil (lost and
profit sharing) yang merupakan implementasi keadilan dalam roda
perekonomian. Konsep bagi hasil ini misalnya tercermin dalam produk-produk
mudharabah dan musyarakah.
Dalam mudharabah, dimana pemilik modal (financer) dan
pengelola (enterpreuneur) bertemu dalam suatu proyek apabila terdapat
keuntungan maka masing-masing akan mendapat bagian sesuai dengan nisbah yang
telah ditetapkan dalam kontrak. Ketika merugi, hanya pihak pertama saja yang
kehilangan sebagian dari modalnya. Sementara pihak kedua akan kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan nisbah keuntungan dan imbalan dari hasil kerjanya
selama proyek berlangsung.
Menurut Ali Yafi, terdapat dua hal yang mencerminkan efisiensi
yang tetap (built-in efficiency) dalam alokasi sumber: (1) Karena, secara
konseptual, agunan (collateral) merupakan pertimbangan kedua dan pemberi
dana akan kehilangan sebagian dananya apabila proyek merugi, maka dapat
dipastikan hanya proyek yang benar-benar memungkinkan (feasible) saja
yang akan dibiayai. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional yang pendekatan
jaminan kelas pertama dan cenderung untuk membiayai suatu proyek yang
jaminannya cukup, sungguh pun ia kurang mempunyai dampak dalam pembangunan.
(2) dalam
mudharabah, ketika kontrak telah ditandatangani dan pemilik modal telah
menyerahkan dana kepada pekerja, maka pemilik modal tidak lagi mempunyai
otoritas untuk terjun langsung dalam manajemen usaha (sungguhpun dalam
batas-batas tertentu kontrol masih diperkenankan). Konsep ini jelas identik
dengan prinsip pemisahan antara kepemilikan (ownership) dari manajemen
dalam sistem manajemen modern yang diyakini mempunyai dampak efisiensi yang
tinggi bagi perusahaan.
Prinsip-prinsip
sistem ekonomi syariah ini jika dilaksanakan dengan baik tentu akan menjadikan
ekonomi syariah menjadi pilihan bukan hanya umat Islam tetapi juga buat non
muslim. Hal ini terbukti dengan adanya kemajuan di bidang ekonomi syariah di
negara-negara yang relatif mayoritas penduduknya adalah non muslim seperti
Singapura dan Inggris.