Fokus Utama

Gerakan Ekonomi Syariah

Saat ini, ekonomi dunia tengah mengalami ketidakstabilan. Buktinya, di berbagai negara, terutama di Eropa, pertumbuhan ekonominya melambat. Krisis masih terjadi hingga kini, bahkan ada negara yang berada di ambang kebangkrutan dikarenakan tidak mampu membayar hutang. PHK mulai menghampiri pegawai pemerintah dan penuntutan perbaikan sistem ekonomi terus terjadi.
Krisis yang terjadi di negara-negara yang justru menjadi kiblat ekonomi ekonomi dunia memunculkan kritik pada sistem ekonomi yang diterapkan di negara-negara tersebut. Sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang merupakan ciri dominan dari ekonomi kapitalistik telah memperlihatkan kegagalannya. Banyak negara yang terlibat utang besar dan akan semakin parah jika terdapat konflik kepentingan.
Keniscayaan Ekonomi Syariah
Bagi umat Islam, ekonomi syariah bukan merupakan pilihan tetapi suatu keniscayaan. Sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada tuntunan Islam yaitu Al-Quran dan Hadist maka umat Islam harus mengikutinya. Oleh karena itu setiap muslim sesuai dengan kapasitasnya masing-masing harus mendukung dan mengamalkan ekonomi syariah.
Dengan memilih ekonomi syariah, seorang muslim telah melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Hal ini merupakan keuntungan yang pertama dan paling utama. Bagi seorang muslim tidak ada keuntungan utama dan kebahagiaan selain ini: melaksanakan perintah Allah dengan penuh kesadaran dan mendapatkan ganjaran setimpal dari-Nya (QS. 3:185).
Ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip pokok yang di ambil dari Alquran dan Sunnah di antaranya yang utama adalah bahwa pada hakikatnya semua harta berupa sumber daya alam atau pun hasil dari kreasi manusia dalam kegiatan ekonomi adalah pemberian atau titipan Allah semata. Oleh karena itu cara-cara memperoleh dan pemanfaatan harta harus sesuai dengan tuntunan–Nya.
Individu diberi kebebasan dalam kepemilikan pribadi dalam konteks kesejahteraan sosial selama didapatkan dengan cara yang sah. Prinsip demikian mendorong setiap pribadi untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing dan tidak menggantungkan pemenuhan kebutuhan pokoknya pada orang lain. Oleh karena itu Islam menghargai kerja keras dan sangat mencela perilaku meminta-minta.
Prinsip lain sistem ekonomi syariah yaitu distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata. Islam melarang kekayaan hanya bergulir pada sekelompok orang dan tercipta jurang perbedaan antara orang kaya dan miskin. Oleh karena itu Islam melarang menumpuk harta tapi mendorong agar harta menjadi bergulir secara produktif. Disinilah zakat sangat berperan dalam menggerakkan ekonomi ummat.
Prinsip yang juga penting dan membedakan dengan sistem ekonomi lain adalah pelarangan riba (bunga) atau tambahan atas pinjaman/pertukaran pada satu jenis barang yang sama. Dalam praktek ekonomi yang sedang berjalan saat ini dimana sistem ekonomi syariah belum menjadi tuntunan utama, riba sangat mendominasi dalam transaksi-transaksi ekonomi. Padahal kalau kita lihat pelarangan riba termasuk sangat jelas dan ancaman pada pelakunya sangat keras (QS. 3: 130; 2: 275).
Menurut Dr. Yusuf Al-Qardawi terdapat empat alasan mengapa Islam melarang praktik pemungutan riba. Pertama, memungut riba artinya mengambil harta orang lain tanpa memberikan orang tersebut pergantian dalam bentuk apa pun. Dengan kata lain si pemberi pinjaman mendapatkan sesuatu tanpa memberikan apa pun kepada penerima pinjaman. Kedua, ketergantungan pada riba membuat seseorang menjadi malas bekerja untuk mendapatkan uang. Ketiga, membolehkan memungut riba menghambat orang untuk berbuat baik. Jika riba dilarang, orang akan memberi pinjaman kepada orang lain dengan i’tikad baik. Mereka tidak mengharapkan hasil yang lebih besar, selain dari jumlah yang dipinjamkan. Dan keempat, orang yang meminjamkan biasanya orang kaya dan si peminjam miskin. Adanya riba sama dengan ekspolitasi si miskin oleh si kaya.
Riba (bunga) tidak bisa dipisahkan dalam transaksi ekonomi konvensional. Berbeda dengan sistem ekonomi syariah, sistem kapitalis memperlakukan uang sebagai komoditas, sehingga berkembang apa yang di sebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam sektor moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivatif, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif inilah yang menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk-produknya. Transaksi di pasar uang dan pasar derivatifnya ini tidak berlandaskan motif transaksi riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi.
Sistem ekonomi syariah memiliki prinsip bagi hasil (lost and profit sharing) yang merupakan implementasi keadilan dalam roda perekonomian. Konsep bagi hasil ini misalnya tercermin dalam produk-produk mudharabah dan musyarakah.
Dalam mudharabah, dimana pemilik modal (financer) dan pengelola (enterpreuneur) bertemu dalam suatu proyek apabila terdapat keuntungan maka masing-masing akan mendapat bagian sesuai dengan nisbah yang telah ditetapkan dalam kontrak. Ketika merugi, hanya pihak pertama saja yang kehilangan sebagian dari modalnya. Sementara pihak kedua akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nisbah keuntungan dan imbalan dari hasil kerjanya selama proyek berlangsung.
Menurut Ali Yafi, terdapat dua hal yang mencerminkan efisiensi yang tetap (built-in efficiency) dalam alokasi sumber: (1) Karena, secara konseptual, agunan (collateral) merupakan pertimbangan kedua dan pemberi dana akan kehilangan sebagian dananya apabila proyek merugi, maka dapat dipastikan hanya proyek yang benar-benar memungkinkan (feasible) saja yang akan dibiayai. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional yang pendekatan jaminan kelas pertama dan cenderung untuk membiayai suatu proyek yang jaminannya cukup, sungguh pun ia kurang mempunyai dampak dalam pembangunan.
(2) dalam mudharabah, ketika kontrak telah ditandatangani dan pemilik modal telah menyerahkan dana kepada pekerja, maka pemilik modal tidak lagi mempunyai otoritas untuk terjun langsung dalam manajemen usaha (sungguhpun dalam batas-batas tertentu kontrol masih diperkenankan). Konsep ini jelas identik dengan prinsip pemisahan antara kepemilikan (ownership) dari manajemen dalam sistem manajemen modern yang diyakini mempunyai dampak efisiensi yang tinggi bagi perusahaan.

Prinsip-prinsip sistem ekonomi syariah ini jika dilaksanakan dengan baik tentu akan menjadikan ekonomi syariah menjadi pilihan bukan hanya umat Islam tetapi juga buat non muslim. Hal ini terbukti dengan adanya kemajuan di bidang ekonomi syariah di negara-negara yang relatif mayoritas penduduknya adalah non muslim seperti Singapura dan Inggris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar